Kolom komentar media sosial kini menjadi ruang baru bagi jaringan judi online untuk menyebarkan promosi secara masif. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lonjakan sekitar 128 persen spam promosi judi online dalam dua pekan yang dipantau menjelang akhir Juni 2026, dibandingkan dengan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Hasil analisis Komdigi menunjukkan bahwa komentar tersebut bukan sekadar unggahan acak dari pengguna media sosial. Pelaku menggunakan jaringan bot yang bekerja secara terorganisasi untuk memantau akun dengan tingkat interaksi tinggi, kemudian membanjiri kolom komentar ketika suatu unggahan mulai ramai atau memperoleh perhatian publik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan jaringan tersebut terhubung dengan afiliasi judi online lintas negara. Momentum tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia FIFA 2026 juga dimanfaatkan untuk memperluas promosi taruhan olahraga.

Sasaran Bergeser ke Akun dengan Engagement Tinggi

Serangan spam tidak lagi hanya menyasar akun pemerintah. Berdasarkan pemantauan Komdigi, sekitar 52 persen komentar spam ditemukan pada akun influencer daerah, disusul akun instansi pemerintah sebesar 31 persen, media massa 12 persen, serta akun tokoh publik dan politisi sebesar 5 persen.

Influencer daerah dinilai menjadi target utama karena memiliki hubungan yang relatif dekat dengan pengikutnya, tingkat kepercayaan audiens yang tinggi, serta moderasi komentar yang tidak selalu seketat akun institusi besar. Kondisi tersebut memungkinkan komentar promosi bertahan lebih lama dan menjangkau lebih banyak pengguna.

Serangan juga tersebar di berbagai platform. Dalam pemaparan Komdigi yang dikutip Kontan, TikTok mencatat porsi temuan terbesar, yakni 35 persen, diikuti Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar 5 persen. Data ini menunjukkan jaringan pelaku tidak bergantung pada satu platform, tetapi menyebarkan spam secara serentak mengikuti pola konsumsi media sosial masyarakat.

Untuk menghindari sistem moderasi otomatis, pelaku secara berkala mengubah kata kunci, simbol, tagar, susunan kalimat, dan pola penyebaran. Beberapa komentar menggunakan kata-kata yang sekilas terlihat normal sebelum mengarahkan pengguna menuju situs perjudian melalui tautan tertentu.

Platform Memegang Kendali atas Kolom Komentar

Modus melalui kolom komentar menghadirkan tantangan berbeda dibandingkan pemblokiran situs atau akun yang secara langsung mempromosikan perjudian.

Pemerintah dapat meminta pemutusan akses terhadap akun maupun konten yang melanggar hukum. Namun, ketika promosi judi online disisipkan di bawah unggahan akun resmi pemerintah, media, influencer, atau tokoh publik, akun utama tersebut tidak dapat ikut diblokir karena merupakan pihak yang menjadi korban serangan spam.

Intervensi terhadap kolom komentar, deteksi bot, dan penyaringan spam berada dalam sistem yang dikelola platform. Karena itu, efektivitas penanganannya sangat bergantung pada kecepatan dan kemampuan teknologi masing-masing perusahaan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah bertemu dengan jajaran Meta Indonesia untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pembentukan tim bersama Komdigi dan Meta yang berfokus pada penguatan moderasi, percepatan deteksi akun bot, serta peningkatan efektivitas penanganan komentar spam di Facebook dan Instagram.

Meta menyatakan pola operasi pelaku terus berubah dan beradaptasi untuk menghindari sistem pencegahan. Perusahaan tersebut berkomitmen memperkuat penggunaan kecerdasan artifisial, peninjauan manual, serta pertukaran informasi dengan pemerintah untuk mempercepat identifikasi pola spam judi online.

Bukan Hanya Persoalan Konten

Dari perspektif komunikasi strategis, serangan bot di kolom komentar tidak hanya menghadirkan persoalan keamanan digital. Fenomena tersebut juga dapat mengganggu kualitas percakapan publik, mengaburkan pesan utama suatu unggahan, dan menurunkan kenyamanan audiens ketika berinteraksi dengan akun resmi.

Kolom komentar merupakan bagian dari reputasi digital sebuah organisasi. Ketika ruang tersebut terus-menerus dipenuhi promosi ilegal, masyarakat dapat menilai akun tidak dikelola dengan baik, meskipun konten spam sebenarnya berasal dari pihak luar.

Pakar Hukum Pelindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Awaludin Marwan, bahkan menilai sebagian pola komentar tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk promosi, tetapi juga untuk memancing kemarahan dan membangun sentimen negatif terhadap upaya pemerintah memberantas judi online. Penilaian itu merupakan pendapat pakar dan belum dinyatakan sebagai kesimpulan resmi investigasi pemerintah.

Bagi instansi pemerintah, media, perusahaan, merek, dan figur publik, fenomena ini menunjukkan perlunya protokol moderasi komentar sebagai bagian dari tata kelola komunikasi digital. Pengelola akun perlu mengaktifkan penyaringan kata kunci, membatasi komentar dari akun mencurigakan, mendokumentasikan pola serangan, serta membangun jalur eskalasi yang jelas kepada platform.

Pengguna juga sebaiknya tidak membalas atau berinteraksi dengan komentar promosi judi online. Interaksi terhadap spam berpotensi meningkatkan engagement dan membuat komentar tersebut memperoleh visibilitas lebih besar dalam sistem algoritma platform.

Penindakan Tidak Cukup Berhenti pada Situs

Hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian online. Sekitar 32.500 rekening di antaranya telah ditutup setelah melalui proses pemeriksaan dan pembersihan data.

Data tersebut menunjukkan pemutusan akses tetap penting, tetapi tidak cukup untuk menghentikan ekosistem perjudian digital. Ketika satu kanal ditutup, jaringan pelaku dapat berpindah ke kolom komentar, akun tidak autentik, sistem afiliasi, rekening penampung, dan berbagai sarana komunikasi lainnya.

Karena itu, penanganan judi online membutuhkan koordinasi antara Komdigi, platform digital, Polri, OJK, PPATK, BSSN, pengelola akun publik, serta masyarakat. Komdigi mengimbau pengguna untuk tidak membuka, membagikan, atau berinteraksi dengan promosi judi online dan segera melaporkannya melalui fitur pelaporan platform maupun kanal Aduankonten.id.

Lonjakan spam judi online memperlihatkan bahwa kolom komentar bukan lagi ruang tambahan dalam komunikasi digital. Ruang tersebut telah menjadi arena perebutan perhatian, keamanan, dan kepercayaan publik.

Platform memiliki teknologi dan kendali untuk menutup celah tersebut. Namun, pemilik akun juga perlu memperlakukan moderasi komentar sebagai bagian penting dari perlindungan audiens dan pengelolaan reputasi digital.