Pemerintah Provinsi Banten menyosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 melalui kanal informasi resminya. Regulasi tersebut menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan mengenai akses anak terhadap platform digital, termasuk pembatasan kepemilikan akun berdasarkan usia dan tingkat risiko suatu layanan digital. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten pornografi dan kekerasan, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecanduan digital.

Peraturan ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua. Penyelenggara sistem elektronik dan perusahaan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk, layanan, serta fitur yang mereka sediakan aman digunakan oleh anak.

Tidak Sekadar Membatasi Usia

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 membagi pengguna anak berdasarkan kelompok usia, yaitu 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, serta 16 tahun hingga belum berusia 18 tahun.

Pembagian tersebut menjadi dasar bagi platform dalam menyesuaikan produk, layanan, konten, dan fitur digital dengan tahap perkembangan anak. Semakin muda usia pengguna, semakin besar pula tingkat perlindungan dan pengawasan yang harus diterapkan.

Penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan mencantumkan batas minimum usia pengguna secara jelas. Informasi mengenai usia, syarat penggunaan, risiko, dan perlindungan data harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh anak, orang tua, maupun wali.

Ketika terjadi perubahan kebijakan atau ketentuan penggunaan, platform juga harus mengomunikasikannya kepada pengguna dalam waktu yang wajar sebelum perubahan tersebut diberlakukan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan hanya persoalan teknologi dan kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut kualitas komunikasi antara platform dengan penggunanya.

Platform Wajib Melakukan Penilaian Risiko

Setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang mungkin muncul dari produk, layanan, dan fitur digital yang mereka sediakan.

Penilaian tersebut mencakup kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terpapar konten berbahaya, mengalami eksploitasi komersial, kehilangan kendali atas data pribadi, hingga menghadapi risiko kecanduan dan gangguan kesehatan psikologis.

Platform juga harus menerapkan prinsip  child protection by design, yaitu perlindungan anak yang dirancang sejak tahap awal pengembangan produk.

Dengan pendekatan ini, fitur keselamatan tidak boleh hanya ditambahkan setelah muncul masalah. Perlindungan harus menjadi bagian dari desain, kebijakan, sistem rekomendasi, pengaturan privasi, hingga mekanisme pelaporan dan pengaduan.

Selain itu, platform diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia. Teknologi verifikasi tersebut dapat dikembangkan sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga, dengan tetap memperhatikan keamanan, keandalan teknologi, dan perlindungan data pribadi.

## Komunikasi Harus Ramah Anak dan Transparan

Dari perspektif komunikasi strategis, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 membawa konsekuensi penting bagi perusahaan teknologi dan penyelenggara platform digital.

Komunikasi mengenai batas usia, mekanisme verifikasi, pengelolaan data, perubahan kebijakan, hingga prosedur pengaduan tidak lagi cukup disampaikan melalui dokumen syarat dan ketentuan yang panjang serta sulit dipahami.

Informasi harus dirancang secara sederhana, transparan, mudah diakses, dan disesuaikan dengan kemampuan anak dalam memahami pesan.

Platform juga perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik konsisten dengan praktik yang diterapkan dalam produk dan layanan. Perbedaan antara pernyataan perusahaan dengan pengalaman nyata pengguna dapat memunculkan risiko reputasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, tim komunikasi korporat, public affairs, legal, kebijakan publik, keamanan data, dan pengembangan produk perlu bekerja dalam satu kerangka yang terintegrasi.

Perlindungan anak tidak dapat dikelola hanya sebagai isu kepatuhan, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan, strategi komunikasi, dan desain pengalaman pengguna.

Reputasi Platform Ikut Dipertaruhkan

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

Pemerintah juga dapat memublikasikan pelanggaran dan hasil penilaian kepatuhan platform kepada masyarakat.

Publikasi tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap reputasi perusahaan. Platform yang dinilai tidak mampu melindungi anak berpotensi kehilangan kepercayaan orang tua, pengguna, regulator, mitra bisnis, dan masyarakat luas.

Sebaliknya, perusahaan yang mampu menunjukkan transparansi, kesiapan teknologi, dan keberpihakan terhadap keselamatan anak dapat memperkuat legitimasi serta kepercayaan publik.

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menandai perubahan penting dalam tata kelola ruang digital Indonesia. Keselamatan anak tidak lagi diposisikan hanya sebagai tanggung jawab keluarga, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, dan masyarakat.

Bagi perusahaan teknologi, regulasi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, teknologi, desain layanan, serta komunikasi yang mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan.