Kementerian Komunikasi dan Digital masih menunggu penetapan dua rancangan Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence di Indonesia.
Kedua regulasi tersebut terdiri atas Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial. Rancangannya telah disiapkan pemerintah dan saat ini masih menunggu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran kedua Perpres menjadi penting karena pemanfaatan AI berkembang semakin luas, baik dalam pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, industri, ekonomi kreatif, maupun komunikasi. Perkembangan tersebut membuka peluang peningkatan produktivitas, tetapi sekaligus menghadirkan risiko terhadap keamanan data, privasi, transparansi, hak cipta, hingga penyebaran informasi yang menyesatkan.
Pemerintah sebelumnya menargetkan Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dapat ditetapkan pada kuartal pertama 2026. Namun, hingga pertengahan tahun, regulasi tersebut masih menunggu proses penetapan.
Dua Regulasi dengan Fungsi Berbeda
Perpres Peta Jalan AI akan menjadi pedoman strategis bagi kementerian, lembaga, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan ekosistem AI nasional.
Peta jalan tersebut diperlukan agar pengembangan AI di Indonesia tidak berjalan secara terpisah di setiap sektor. Pemerintah ingin memastikan investasi, riset, pembangunan infrastruktur, pengembangan talenta, dan pemanfaatan AI memiliki arah yang terintegrasi.
Sementara itu, Perpres Etika AI akan memberikan prinsip dan batasan dalam pengembangan serta penggunaan kecerdasan artifisial.
Kementerian Komdigi menyebut kedua regulasi tersebut harus diselaraskan. Perpres Etika AI akan memuat norma yang menjadi dasar penggunaan AI, sedangkan Perpres Peta Jalan AI mengatur arah, tahapan, serta mekanisme pengembangannya.
Dengan demikian, percepatan inovasi teknologi diharapkan tetap berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat.
Kepercayaan Menjadi Fondasi Adopsi AI
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail sebelumnya menegaskan bahwa keberhasilan adopsi AI sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan tersebut harus dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas, perlindungan terhadap data dan privasi, serta pengelolaan risiko yang efektif dalam pemanfaatan teknologi AI.
Peta Jalan AI Nasional juga dirancang dengan sejumlah prinsip utama, meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan AI generatif yang dapat memproduksi teks, gambar, suara, dan video menyerupai karya atau identitas manusia.
Tanpa tata kelola yang jelas, penggunaan AI berpotensi memunculkan misinformasi, deepfake, bias, diskriminasi, pelanggaran privasi, serta ketidakjelasan tanggung jawab ketika teknologi menghasilkan keputusan atau konten yang merugikan masyarakat.
Sepuluh Sektor Menjadi Prioritas
Pemerintah memfokuskan pengembangan AI pada sepuluh sektor prioritas nasional.
Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Penetapan sektor prioritas diharapkan dapat memastikan pemanfaatan AI memberikan dampak nyata terhadap produktivitas, kualitas pelayanan publik, dan pembangunan nasional.
Namun, penerapan AI pada sektor-sektor strategis juga membutuhkan standar keamanan dan akuntabilitas yang lebih kuat. Kesalahan atau bias pada sistem AI dalam layanan kesehatan, keuangan, pendidikan, maupun pelayanan pemerintah dapat memengaruhi hak dan kehidupan masyarakat secara langsung.
Karena itu, regulasi dibutuhkan bukan untuk menghambat inovasi, tetapi untuk memberikan kepastian mengenai tanggung jawab, pengawasan, mitigasi risiko, dan perlindungan publik.
Komunikasi Korporat Perlu Bersiap
Bagi perusahaan dan organisasi, terbitnya regulasi AI akan membawa konsekuensi yang melampaui persoalan teknologi dan kepatuhan hukum.
Perusahaan perlu memastikan penggunaan AI dalam produksi konten, pelayanan pelanggan, pengelolaan data, analisis perilaku konsumen, rekrutmen, hingga pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim komunikasi korporat juga perlu memahami kapan penggunaan AI harus diinformasikan kepada publik, bagaimana menjelaskan pemrosesan data, serta siapa yang bertanggung jawab apabila teknologi menghasilkan informasi yang keliru atau merugikan.
Penggunaan AI tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menciptakan kesenjangan antara persepsi publik dan praktik perusahaan. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi risiko reputasi, terutama apabila organisasi dianggap menyembunyikan penggunaan AI, memanfaatkan data tanpa persetujuan, atau menyebarkan konten sintetis yang tidak diberi penanda.
Karena itu, tata kelola AI tidak dapat hanya menjadi urusan tim teknologi informasi. Organisasi perlu melibatkan fungsi komunikasi, hukum, kepatuhan, keamanan data, sumber daya manusia, manajemen risiko, dan pimpinan perusahaan.
Dari Pedoman Sukarela Menuju Aturan yang Lebih Kuat
Saat ini, Indonesia telah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat edaran tersebut mengarahkan pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik agar mengembangkan dan menggunakan AI dengan memperhatikan prinsip etika, kehati-hatian, keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, sebagai surat edaran, ketentuan tersebut belum memiliki kekuatan yang sama dengan regulasi yang bersifat mengikat.
Kehadiran dua Perpres diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola AI nasional sekaligus memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak.
Bagi publik, regulasi harus mampu memastikan bahwa teknologi digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup tanpa mengorbankan keamanan, privasi, keadilan, dan hak masyarakat.
Bagi pelaku industri, kepastian regulasi akan membantu perusahaan memahami batas penggunaan AI sekaligus merancang inovasi yang lebih aman dan dapat dipercaya.
Pada akhirnya, masa depan AI Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi tersebut diadopsi. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan industri membangun tata kelola yang transparan serta komunikasi yang mampu menjaga kepercayaan publik.