Ada satu hal yang menurut saya jarang dibicarakan secara jujur ketika kita membahas judi online di Indonesia: kita terlalu sibuk menyalahkan aplikasi, jaringan bandar, atau minimnya literasi digital masyarakat, sampai lupa bahwa persoalan ini sesungguhnya juga menyentuh ruang paling steril dalam industri keuangan kita, yaitu ruang rapat direksi bank. Di situlah, menurut saya, letak masalah yang lebih mendasar sedang bersembunyi.

Skala persoalan ini sesungguhnya tidak kecil. Menurut catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online pada tahun 2024 diperkirakan menembus angka ratusan triliun rupiah, dan meskipun pemerintah mengklaim penurunan transaksi signifikan sepanjang 2025 berkat kolaborasi lintas lembaga, ribuan rekening bank tetap terus terindikasi terafiliasi dengan aktivitas ini hampir setiap bulan (PPATK, 2025; Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Data yang terus bertambah ini menunjukkan satu hal penting: persoalan bukan lagi soal ada atau tidaknya sistem deteksi di bank, melainkan soal bagaimana institusi merespons dan mengomunikasikan risiko yang sudah terdeteksi tersebut kepada publik.

Yang membuat saya gelisah bukan semata skala masalahnya, melainkan pola responsnya. Ketika sebuah bank disebut-sebut menjadi jalur transaksi judi online, pola komunikasi yang paling sering muncul dari jajaran eksekutif adalah pola defensif: klarifikasi singkat, pernyataan normatif tentang kepatuhan terhadap regulasi, lalu senyap. Ini adalah pola komunikasi krisis yang reaktif, bukan antisipatif. Dalam kerangka Situational Crisis Communication Theory yang dikembangkan Coombs, organisasi yang gagal menyesuaikan strategi responsnya dengan tingkat tanggung jawab krisis yang dipersepsikan publik berisiko kehilangan kendali atas narasi, bahkan ketika secara hukum mereka sudah patuh terhadap regulasi (Coombs, 2007).

Saya menyebut ini sebagai "bahaya laten" bukan tanpa alasan. Bahaya laten berarti ancaman yang belum meletus menjadi krisis terbuka, tetapi akarnya sudah tertanam dan tumbuh diam-diam di dalam sistem. Sifatnya yang tersembunyi inilah yang justru paling berbahaya, karena banyak pejabat eksekutif merasa aman selama belum ada pemberitaan besar, belum ada teguran keras dari regulator, atau belum ada nasabah yang komplain secara masif. Padahal, logika komunikasi krisis yang matang justru mengajarkan sebaliknya: krisis paling mahal adalah krisis yang dibiarkan tumbuh dalam senyap, karena ketika ia akhirnya meledak, biaya reputasional dan biaya kepercayaan publik yang harus dibayar jauh lebih besar dibanding biaya membangun sistem peringatan dini sejak awal (Fink, 1986).

Mengapa Pejabat Eksekutif Menjadi Titik Kritis

Saya ingin menegaskan posisi saya di sini: persoalan ini bukan tentang teknologi deteksi transaksi mencurigakan, karena secara teknis perbankan Indonesia sudah cukup maju dalam hal itu. Survei Orientasi Bisnis Perbankan yang dirilis regulator bahkan menunjukkan bahwa hampir seluruh bank telah memiliki sistem pendeteksian pola transaksi judi online, sebagian bahkan sudah pada tahap pengembangan lanjutan (Otoritas Jasa Keuangan, 2024). Persoalannya ada pada kepemimpinan komunikasi di level eksekutif. Banyak direksi dan komisaris bank memperlakukan isu judi online sebagai isu kepatuhan semata, yang cukup diserahkan kepada divisi legal atau divisi anti pencucian uang.

Ketika direksi bank hanya muncul untuk berbicara tentang laba bersih dan pertumbuhan kredit, tetapi bungkam ketika isu judi online menyentuh nama institusinya, publik menangkap sinyal yang keliru. Sinyal itu seolah berkata bahwa isu ini tidak cukup penting untuk dibicarakan secara terbuka oleh pimpinan. Padahal justru sebaliknya: kehadiran eksekutif yang berbicara jujur, terbuka, dan proaktif tentang langkah mitigasi justru akan memperkuat kepercayaan publik, bukan melemahkannya. Ini sejalan dengan gagasan Benoit tentang strategi pemulihan citra, yang menekankan bahwa pengakuan tanggung jawab yang disertai tindakan korektif konkret jauh lebih efektif memulihkan kepercayaan dibanding penyangkalan atau kebisuan berkepanjangan (Benoit, 1997).

Antara Regulasi dan Realitas Komunikasi

Saya memahami bahwa Indonesia sudah memiliki instrumen regulasi yang cukup progresif. Sepanjang 2025, regulator perbankan secara berkala meminta bank memblokir rekening yang terindikasi terafiliasi judi online, dengan jumlah yang terus meningkat dari waktu ke waktu dan sempat menembus angka puluhan ribu rekening dalam hitungan bulan (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Lembaga pengawas transaksi keuangan juga aktif membekukan rekening dengan nilai transaksi mencurigakan yang tidak sedikit. Namun regulasi yang baik tidak otomatis melahirkan komunikasi krisis yang baik. Regulasi mengatur apa yang harus dilakukan secara teknis dan hukum, sementara komunikasi krisis mengatur bagaimana institusi membangun narasi kepercayaan di tengah ketidakpastian publik. Kedua hal ini sering dianggap sama padahal berjalan pada logika yang berbeda.

Saya melihat ada semacam ilusi kepatuhan di kalangan eksekutif perbankan, seolah-olah selama laporan kepatuhan sudah dikirim ke regulator, maka tanggung jawab komunikasi publik sudah selesai. Padahal nasabah, investor, dan masyarakat luas tidak membaca laporan kepatuhan internal bank. Mereka membaca pemberitaan, membaca unggahan di media sosial, membaca opini publik yang berkembang liar tanpa kendali narasi dari institusi itu sendiri. Di titik inilah kekosongan komunikasi krisis eksekutif menjadi ruang kosong yang diisi oleh spekulasi, dan spekulasi selalu lebih destruktif dibanding fakta yang disampaikan secara jujur oleh institusi sendiri.

Argumen Inti: Komunikasi Krisis Harus Menjadi Kompetensi Kepemimpinan, Bukan Fungsi Humas Semata

Titik pandang yang ingin saya tawarkan dalam opini ini adalah pergeseran cara berpikir. Selama ini komunikasi krisis di perbankan cenderung diposisikan sebagai fungsi administratif yang bekerja setelah masalah terjadi. Saya berpendapat bahwa untuk menghadapi bahaya laten seperti judi online, komunikasi krisis harus naik kelas menjadi kompetensi kepemimpinan eksekutif itu sendiri. Artinya, seorang direktur bank di masa kini idealnya tidak hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga piawai membaca sinyal krisis sosial yang sedang bergerak di sekitar institusinya, termasuk fenomena judi online yang terus bermutasi bentuknya.

Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk berbicara di depan publik dengan bahasa yang jujur tentang risiko yang dihadapi institusi, kemampuan untuk membangun kanal komunikasi dua arah dengan nasabah agar mereka merasa dilindungi bukan dicurigai, serta keberanian untuk mengakui celah sistem tanpa menunggu tekanan dari luar terlebih dahulu. Keberanian mengakui celah ini sering dianggap tabu dalam budaya korporasi Indonesia yang masih sangat menjaga citra, padahal justru pengakuan yang terukur dan disertai langkah perbaikan konkret adalah bentuk komunikasi krisis paling matang yang bisa dilakukan sebuah institusi keuangan (Coombs & Holladay, 2002).

Penutup: Mengubah Kesenyapan Menjadi Kepemimpinan

Pada akhirnya, opini ini ingin mengajak kita melihat persoalan judi online bukan hanya sebagai persoalan hukum atau teknologi, melainkan sebagai ujian atas kualitas kepemimpinan komunikasi di sektor perbankan Indonesia. Bahaya laten tidak akan pernah hilang hanya dengan regulasi yang lebih ketat, karena selama ada celah komunikasi yang dibiarkan senyap, celah itu akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari jalan pintas melalui sistem keuangan formal. Saya percaya bahwa perbankan Indonesia memiliki kapasitas untuk menjadi lebih terbuka dan lebih berani dalam komunikasi krisisnya, asalkan para pejabat eksekutifnya bersedia melihat komunikasi bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai instrumen kepercayaan yang justru melindungi keberlangsungan institusi mereka sendiri dalam jangka panjang.

Daftar Pustaka

Benoit, W. L. (1997). Image restoration discourse and crisis communication. Public Relations Review, 23(2), 177–186.

Coombs, W. T. (2007). Protecting organization reputations during a crisis: The development and application of situational crisis communication theory. Corporate Reputation Review, 10(3), 163–176.

Coombs, W. T., & Holladay, S. J. (2002). Helping crisis managers protect reputational assets: Initial tests of the situational crisis communication theory. Management Communication Quarterly, 16(2), 165–186.

Fink, S. (1986). Crisis management: Planning for the inevitable. AMACOM.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Survei Orientasi Bisnis Perbankan Triwulan III-2024. OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran pers: OJK minta perbankan blokir rekening aktivitas kejahatan dan judi online. ojk.go.id.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2025). Konferensi pers perkembangan penanganan transaksi judi online tahun 2025. PPATK.

Yoseph Hari Pramono

Penulis adalah Doktor Ilmu Komunikasi, Universitas Sahid Jakarta. Ia merupakan praktisi perbankan sekaligus akademisi yang memiliki perhatian mendalam terhadap pengembangan kajian komunikasi strategis dalam konteks korporasi dan industri keuangan. Ia mengintegrasikan pengalaman profesional di sektor perbankan dengan pendekatan ilmiah dalam bidang Ilmu Komunikasi.